|
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2012/2013 |
|
Ditulis oleh dikda blitar
|
|
Friday, 20 April 2012 |
|
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2012/2013 Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar menerbitkan Surat Keputusan Kepala dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar Nomor : 420/04.d/422.110.3/2012 PPDB Tahun 2012/2013 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kota Blitar, Keputusan tersebut dapat diunduh pada menu download pada laman ini. (>klik menu download> klik lain-lain) |
|
|
Ditulis oleh dikda blitar
|
|
Tuesday, 06 March 2012 |
|
Menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Data Tunjangan Profesi Pendidik DAU Tahun 2012, diinformasikan kepada Guru Penerima TPP Tahun 2012 untuk melaporkan update data khusus jenjang Pendidikan Menengah : 1. Mengunduh data dari menu download pada web ini. (>klik menu download> klik lain-lain >klik halaman 3) 2. Memperbarui data sesuai keadaan saat ini 3. Mengirim kembali data yang sudah diperbarui ke email
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
|
|
|
Dana Bos Triwulan I Sudah Diterima Sekolah |
|
Ditulis oleh dikda blitar
|
|
Monday, 27 February 2012 |
|
Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (Bos) tahun 2012 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni langsung melalui Pemerintah Propinsi ke rekening Lembaga Sekolah atau tidak lagi melalui Pemerintah Daerah. Meskipun tidak mengetahui proses pencairan dana Bos secara langsung namun Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar memastikan dana bos triwulan pertama di seluruh lembaga SD-SMP di Kota Blitar sudah diterimakan. Kepala Dinas Pendidikan daerah kota Blitar melalui Drs. Lulus Priyo Ananto M.Pd., Bidang Bina Program dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya menjelaskan mulai tahun 2012 ini pencairan dana BOS di lembaga sekolah tidak memerlukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, namun cukup dengan komite. Saat ini peran dari Dinas Pendidikan hanya untuk monitoring dan evaluasi, yang dilakukan setiap triwulan sekali. Hal itu dilakukan agar lembaga sekolah mampu menggunakan dana bos dengan tepat sesuai dengan Permendiknas No 51 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan laporan keuangan BOS Tahun 2012. Apalagi tahun 2012 ini besaran dana bos dinaikkan untuk SD naik dari Rp380.000 menjadi Rp580.000 sedangkan untuk SMP naik dari Rp510.000 menjadi Rp720.000. Menurut Lulus meskipun dalam proses pencairan tidak melalui Dinas Pendidikan namun pihaknya yakin seluruh lembaga sekolah telah menerima dana BOS untuk triwulan pertama sejak awal Januari lalu. Lebih lanjut Lulus menghimbau agar lembaga sekolah penerima Bos menggunakan dana sesuai dengan petunjuk tehnis yang ada, karena jika terjadi kekeliruan lembaga sekolah bersangkutan akan mendapatkan sanksi. |
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Selanjutnya > Akhir >>
|
| Results 1 - 4 of 20 |